Lokakarya Pajak Perbankan: Strategi Pelaksanaan Perpajakan yang Efisien dan Efektif
Lokakarya Pajak Perbankan: Strategi Pelaksanaan Perpajakan yang Efisien dan Efektif
Pemerintah (fiskus) tidak memberikan tax holiday, karena didalam ketentuan perpajakan dan peraturannya sudah terdapat fasilitas atau stimulus perpajakan atau adanya loopholes.
Pelaksanaan perpajakan yang efektif dan efisien akan menghasilkan penghematan pajak (tax-saving) atau penangguhan pembayaran pajak (tax-shifting) yang akan memperbaiki cash flow perusahaan:
Dalam sistem self assessment WP diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, menyetorkan dan melaporkan PPh-badan serta berkewajiban memotong PPh pihak lain atau memungut PPN & PPn BM kalau sudah dikukuhkan sebagai PKP.
POKOK-POKOK BAHASAN
I.1. PPh-Pasal 21/26
- Akuntansi PPh Pasal 21.
- Biaya SDM yang merupakan Objek PPh-Pasal 21 dan bukan obyek PPh- Pasal 21 Gaji, Upah Lembur THR, tunjangan, pengobatan, jamsostek, bonus perjalanan, pendidikan, rekreasi, olah raga, makan minum, antar jemput, pakaian seragam, kendaraan, telpon seluler, perumahan dsb.
- PPh-Pasal 21 dibebankan ke pegawai, ditanggung perusahaan, diberikan tunjangan (gross-up), ditanggung pemerintah, Expatriate, standar gaji
- Gaji Direktur/komisaris yang merupakan pemegang saham
- Kewajiban NPWP bagi pegawai dan WP orang pribadi
- Rekonsiliasi objek PPh-Pasal 21 dengan SPT PPh Badan
- Studi kasus perhitungan, pengisian SPT dan PPh-Pasal 21 dan SPT Tahunan orang pribadi-sederhana (1770 S)
I.2 PPh-Pasal 23, PPh-Pasal 4 (2) Final, PPh-Pasal 22.
- Akuntansi PPh Pasal 23/26.
- Objek pemotongan : dividen, bunga, jasa giro, royalty, sewa, jasa konsultan, kontraktor, teknik, manajemen, perancang/design, perawatan, pemeliharaan, peralatan, aktuaris, penilai, maklon, dsb.
- SKB pemotongan/pemungutan, Over booking, konfirmasi,
- Studi kasus PPh-23/26, PPN-Perbankan, PPh Pasal 22.
- Tax treaty (P3B), penerapan tarif PPh Ps.26, Bentuk Usaha Tetap.
II. Rekonsiliasi Laporan Keuangan Fiskal
- Akuntansi Pajak Penghasilan bagi usaha perbankan.
- Penghasilan : objek pajak, bukan objek pajak, dikenakan PPh-Final.
- Biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
- Pemberian natura yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
- Objek pemotongan PPh-Pasal 21, 23, 26 dan Final.
- Rugi/Laba selisih kurs, Cadangan Kerugian Piutang, Biaya Bunga, Promosi, Entertainment, sumbangan yang dapat/tidak dapat dibiayakan,dsb.
- Penyusutan fiskal, keuntungan pengalihan harta dan penentuan harga perolehan aktiva tetap, tukar-menukar, setoran modal, hibah.
- Sewa Guna Usaha, Bangun Guna Serah, Pengalihan tanah/bangunan;
- Study Kasus Rekonsiliasi LKF, SPT. PPh. Badan.
III. Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan, Banding
- Pemeriksaan Pajak
- Tata cara pemeriksaan pajak
- Kebijakan pemeriksaan pajak
- Internal Tax Audit
- Equalisasi dan Rekonsiliasi antara SPT PPh dengan SPT PPh Pasal 21, 23, 26, dan final
- Sanggahan/tanggapan hasil pemeriksaan pajak
- Closing conference
- Penagihan Pajak
- Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
- lelang dan penyanderaan (gizelling)
- Pengurangan/Penghapusan sanksi administrasi
- peninjauan kembali SKP
- pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar serta gugatan ke Pengadilan Pajak
- Keberatan dan banding Pajak serta PK ke Mahkamah Agung
PROFESSIONAL INSTRUCTOR
Senior Instructor dari Widyaiswara BPLK Depkeu RI dan/atau Konsultan Pajak yang telah berpengalaman luas sebagai instruktur pelatihan perpajakan.
Jadwal TMI Consultant 2024
batch 1 : 23 – 24 Januari 2024
batch 2 : 7 – 8 Februari 2024
batch 3 : 6 – 7 Maret 2024
batch 4 : 23 – 24 April 2024
batch 5 : 7 – 8 Mei 2024 || 21 – 22 Mei 2024
batch 6 : 11 – 12 Juni 2024
batch 7 : 11 – 12 Juni 2024
batch 8 : 21 – 22 Agustus 2024
batch 9 : 18 – 19 September 2024
batch 10 : 8 – 9 Oktober 2024 || 22 – 23 Oktober 2024
batch 11 : 5 – 6 November 2024 || 19 – 20 November 2024
batch 12 : 10 – 11 Desember 2024
Catatan : Jadwal dapat menyesuaikan dengan kebutuhan anda.
Biaya dan Lokasi Pelatihan :
- Jakarta: Hotel Amaris Kemang, Amaris Tendean,Trinity Hotel, Ibis Budget | Biaya Pelatihan : Rp. 7.500.000 / peserta(Minimal 2 Peserta).
- Bandung: Hotel Santika, Hay Hotel,Ibis Style, Novotel Hotel, Golden Flower Hotel, 1O1 Hotel, Grand Tjokro Hotel, Tune Hotel, Four Point by Sheraton Hotel | Biaya Pelatihan : Rp. Rp. 7.000.000 / peserta(Minimal 2 Peserta).
- Yogyakarta : Hotel NEO+ Awana, Cordela Hotel,Ibis Style, Boutique Hotel, Cavinton Hotel, Mutiara Hotel, Dafam Malioboro Hotel, Prima Inn Hotel | Biaya Pelatihan : Rp. 6.500.000 / peserta(Minimal 2 Peserta).
- Surabaya: Novotel Hotel, Ibis Center Hotel, HARRIS Hotel, Favehotel, Alana Hotel | Biaya Pelatihan : Rp. 6.800.000 / peserta (Minimal 2 Peserta).
- Malang : Amaris Hotel, The 1O1 Hotel, Ibis Style Hotel, El Hotel, Whiz Prime Hotel | Biaya Pelatihan : Rp. 6.800.000 / peserta (Minimal 2 Peserta).
- Bali: Ibis Kuta, Fontana Hotel, HARRIS Hotel & Conventions | Biaya Pelatihan : Rp. 6.500.000 / peserta (Minimal 3 Peserta).
- Lombok: Favehotel, Novotel Lombok, D Praya Hotel | Biaya Pelatihan : Rp. 7.000.000 / peserta (Minimal 3 Peserta).
Catatan : Biaya diatas belum termasuk akomodasi/penginapan. Apabila ada pertayaan mengenai materi, biaya, lokasi, jadwal dan penawaran lainnya, hubungi kami di nomor CS kami.
Fasilitas Pelatihan di TMI Consultant:
- Penjemputan dari Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal.
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, Flashdisk, dll).
- Transportasi Peserta ke tempat pelatihan.
- 2x Coffe Break & 1 Lunch (Makan Siang).
- Training Room Full AC and Multimedia.
- Free Bag or Bagpackers (Tas Training).
- Softfile Foto Training
- Sertifikat Pelatihan.
- Souvenir Exclusive.