TRAINING HUKUM KONTRAK SYARIAH
TRAINING HUKUM KONTRAK SYARIAH
Deskripsi
Kontrak syariah adalah perjanjian atau kesepakatan yang mengikat dua pihak atau lebih berdasarkan prinsip‑prinsip hukum Islam yang sah. Persetujuan tersebut dilakukan secara sukarela dan dapat menghasilkan hak serta kewajiban sesuai prinsip Islam. Dasar hukum terkait kontrak syariah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menguraikan bahwa akad adalah kesepakatan tertulis antara bank syariah atau unit usaha syariah dengan pihak lain. Pelatihan ini akan membantu peserta untuk memahami asas perjanjian syariah dan penyusunan kontrak syariah sehingga kontrak dapat sesuai dengan hukum Islam.
Mengapa pelatihan ini penting untuk diikuti?
