TRAINING ARBITRASE & ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Deskripsi
Melansir dari Kementerian Keuangan, arbitrase dapat didefinisikan sebagai perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa dan diputuskan oleh pihak ketiga. Selain arbitrase, terdapat alternatif penyelesaian sengketa atau alternative dispute resolution (ADR). Penyelesaian tersebut memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui ligitasi. Proses ini dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, memiliki mekanisme yang lebih cepat, lebih efisien dari sisi waktu maupun biaya, dan mampu menjaga keberlangsungan hubungan kerja. Dengan demikian, pelatihan ini akan membantu para peserta untuk mewujudkan kedua proses tersebut melalui adanya pengetahuan mengenai prinsip dasar, tahapan pelaksanaan, keputusan, hingga simulasi atau praktik untuk menyelesaikan sengketa.
Mengapa pelatihan ini penting untuk diikuti?
Melalui ikut serta dalam program pelatihan ini, peserta akan memahami arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yang diatur oleh hukum nasional. Pemahaman terkait proses ini akan membantu profesional hukum atau bisnis yang kerap menghadapi sengketa kontrak atau komersial. Dengan kompetensi tersebut, setiap orang dapat mengurangi risiko konflik yang berkepanjangan, menekan biaya penyelesaian sengketa, serta meningkatkan kepercayaan dan hubungan jangka panjang antarpihak yang bersengketa.
Read More