TRAINING STRATEGI PELAKSANAAN PERPAJAKAN YANG EFISIEN DAN EFEKTIF

TRAINING STRATEGI PELAKSANAAN PERPAJAKAN YANG EFISIEN DAN EFEKTIF

TRAINING LOKAKARYA PAJAK PERBANKAN

TRAINING TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK

training Lokakarya Pajak Perbankan murah

Pemerintah (fiskus) tidak memberikan tax holiday, karena didalam ketentuan perpajakan dan peraturannya sudah terdapat fasilitas atau stimulus perpajakan atau adanya loopholes.

Pelaksanaan perpajakan yang efektif dan efisien akan menghasilkan penghematan pajak (tax-saving) atau penangguhan pembayaran pajak (tax-shifting) yang akan memperbaiki cash flow perusahaan:

Dalam sistem self assessment WP diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, menyetorkan dan melaporkan PPh-badan serta berkewajiban memotong PPh pihak lain atau memungut PPN &  PPn BM kalau sudah dikukuhkan sebagai PKP.

POKOK-POKOK BAHASAN

I.1.  PPh-Pasal 21/26

Akuntansi PPh Pasal 21.
Biaya SDM yang merupakan Objek PPh-Pasal 21 dan bukan obyek PPh- Pasal 21 Gaji, Upah Lembur THR, tunjangan, pengobatan, jamsostek, bonus perjalanan, pendidikan, rekreasi, olah raga, makan minum, antar jemput, pakaian seragam, kendaraan, telpon seluler, perumahan dsb.
PPh-Pasal 21 dibebankan ke pegawai, ditanggung perusahaan, diberikan tunjangan (gross-up), ditanggung pemerintah, Expatriate, standar gaji
Gaji Direktur/komisaris yang merupakan pemegang saham
Kewajiban NPWP bagi pegawai dan WP orang pribadi
Rekonsiliasi objek PPh-Pasal 21 dengan SPT PPh Badan
Studi kasus perhitungan, pengisian SPT dan PPh-Pasal 21 dan SPT Tahunan orang pribadi-sederhana (1770 S)
I.2  PPh-Pasal 23, PPh-Pasal 4 (2) Final, PPh-Pasal 22.

Akuntansi PPh Pasal 23/26.
Objek pemotongan : dividen, bunga, jasa giro, royalty, sewa, jasa konsultan, kontraktor, teknik, manajemen, perancang/design, perawatan, pemeliharaan, peralatan, aktuaris, penilai, maklon, dsb.
SKB pemotongan/pemungutan, Over booking, konfirmasi,
Studi kasus PPh-23/26, PPN-Perbankan, PPh Pasal 22.
Tax treaty (P3B), penerapan tarif PPh Ps.26, Bentuk Usaha Tetap.
II.   Rekonsiliasi Laporan Keuangan Fiskal

Akuntansi Pajak Penghasilan bagi usaha perbankan.
Penghasilan : objek pajak, bukan objek pajak, dikenakan PPh-Final.
Biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
Pemberian natura yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
Objek pemotongan PPh-Pasal 21, 23, 26 dan Final.
Rugi/Laba selisih kurs, Cadangan Kerugian Piutang, Biaya Bunga, Promosi, Entertainment, sumbangan yang dapat/tidak dapat dibiayakan,dsb.
Penyusutan fiskal, keuntungan pengalihan harta dan penentuan harga perolehan aktiva tetap, tukar-menukar, setoran modal, hibah.
Sewa Guna Usaha, Bangun Guna Serah, Pengalihan tanah/bangunan;
Study Kasus Rekonsiliasi LKF, SPT. PPh. Badan.
III.  Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan, Banding

Pemeriksaan Pajak
Tata cara pemeriksaan pajak
Kebijakan pemeriksaan pajak
Internal Tax Audit
Equalisasi dan  Rekonsiliasi antara SPT PPh dengan SPT PPh Pasal 21, 23, 26, dan final
Sanggahan/tanggapan hasil pemeriksaan pajak
Closing conference
Penagihan Pajak
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
lelang dan penyanderaan (gizelling)
Pengurangan/Penghapusan sanksi administrasi
peninjauan kembali SKP
pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar serta gugatan ke Pengadilan Pajak
Keberatan dan banding Pajak serta PK ke Mahkamah Agung
PROFESSIONAL INSTRUCTOR

Senior Instructor dari Widyaiswara BPLK Depkeu RI dan/atau Konsultan Pajak yang telah berpengalaman luas sebagai instruktur pelatihan perpajakan.

Jadwal TMI Consultant 2025

Batch 1 : 15 – 16 Januari 2025

Batch 2 : 12 – 13 Februari 2025

Batch 3 : 19 – 20 Maret 2025

Batch 4 : 16 – 17 April 2025

Batch 5 : 14 – 15 Mei 2025

Batch 6 : 11 – 12 Juni 2025

Batch 7 : 9 – 10 Juli 2025

Batch 8 : 13 – 14 Agustus 2025

Batch 9 : 17 – 18 September 2025

Batch 10 : 15 – 16 Oktober 2025

Batch 11 : 12 – 13 November 2025

Batch 12 : 10 – 11 Desember 2025

Catatan : Jadwal dapat menyesuaikan dengan kebutuhan anda.

Biaya dan Lokasi Pelatihan :

  • Jakarta: Hotel Amaris Kemang, Amaris Tendean,Trinity Hotel, Ibis Budget | Biaya Pelatihan : Rp. 7.500.000 / peserta(Minimal 2 Peserta).
  • Bandung: Hotel Santika, Hay Hotel,Ibis Style, Novotel Hotel, Golden Flower Hotel, 1O1 Hotel, Grand Tjokro Hotel, Tune Hotel, Four Point by Sheraton Hotel | Biaya Pelatihan : Rp. Rp. 7.000.000 / peserta(Minimal 2 Peserta).
  • Yogyakarta : Hotel NEO+ Awana, Cordela Hotel,Ibis Style, Boutique Hotel, Cavinton Hotel, Mutiara Hotel, Dafam Malioboro Hotel, Prima Inn Hotel | Biaya Pelatihan : Rp. 6.500.000 / peserta(Minimal 2 Peserta).
  • Surabaya: Novotel Hotel, Ibis Center Hotel, HARRIS Hotel, Favehotel, Alana Hotel | Biaya Pelatihan : Rp. 6.800.000 / peserta (Minimal 2 Peserta).
  • Malang : Amaris Hotel, The 1O1 Hotel, Ibis Style Hotel, El Hotel, Whiz Prime Hotel | Biaya Pelatihan : Rp. 6.800.000 / peserta (Minimal 2 Peserta).
  • Bali: Ibis Kuta, Fontana Hotel, HARRIS Hotel & Conventions | Biaya Pelatihan : Rp. 6.500.000 / peserta (Minimal 3 Peserta).
  • Lombok: Favehotel, Novotel Lombok, D Praya Hotel | Biaya Pelatihan : Rp. 7.000.000 / peserta (Minimal 3 Peserta).

Catatan : Biaya diatas belum termasuk akomodasi/penginapan. Apabila ada pertayaan mengenai materi, biaya, lokasi, jadwal dan penawaran lainnya, hubungi kami di nomor 0823-2382-3308 atau 0853-2672-5665 .

Fasilitas Pelatihan di TMI Consultant:

  1. Penjemputan dari Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal.
  2. Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, Flashdisk, dll).
  3. Transportasi Peserta ke tempat pelatihan.
  4. 2x Coffe Break & 1 Lunch (Makan Siang).
  5. Training Room Full AC and Multimedia.
  6. Free Bag or Bagpackers (Tas Training).
  7. Softfile Foto Training
  8. Sertifikat Pelatihan.
  9. Souvenir Exclusive.